Primary tabs

Jabatan Fungsional

Pimpinan

Nama Pimpinan
Artoni, S.Pd.I
NIP
19811014 200701 1007
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Tugas Pokok dan Fungsi
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan sinkronisasi  kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan Daerah dan rencana pendanaannya dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
  • menyiapkan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bidang Pemerintahan Umum;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Pemerintahan Umum;
  • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi sesuai dengan tugas dan fungsinya.