Primary tabs

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Dr. Darol Arkum
NIP
19760505 200501 1 003
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S3 Universitas Gadjah Mada
Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Pasal 13

Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di Bidang  Penelitian dan Pengembangan.

 

Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan bidang  penelitian dan pengembangan;
  • pengoordinasian dan melakukan sinkronisasi bidang penelitian dan pengembangan;
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan bidang penelitian dan pengembangan;
  • pelaksanaan hubungan kerja dalam lingkup bidang penelitian dan pengembangan;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan;
  • pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada kepala badan tentang langkah­-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.