Tugas Pokok dan Fungsi |
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
- menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan Daerah dan rencana pendanaannya dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
- menyiapkan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penunjang kepegawaian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, dan penanggulangan bencana;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bidang Pemerintahan Umum;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Pemerintahan Umum;
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|