Sub Bidang Penelitian mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan pada Sub Bidang Penelitian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang penelitian;
- menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan sinkronisasi dan penelitian permasalahan strategis Daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga penelitian dan merekomendasikan kegiatan penelitian dan pengembangan;
- menyiapkan bahan pengkajian kebijakan bidang penelitian;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Penelitian;
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.