Tugas Pokok dan Fungsi |
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan pada Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- mensinkronisasikan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan Bappeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kepanjangan (Renja) dari masing-masing bidang;
- menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dari masing-masing bidang;
- menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkup Bappeda;
- mengumpulkan dan melakukan sistematisasi data untuk bahan penyusunan perencanaan dan pelaporan kegiatan;
- melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian data dan informasi serta menganalisis data laporan pelaksanaan kegiatan Bappeda;
- menyiapkan bahan dan pelaksanaan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan;
- menghimpun dan menyiapkan bahan analisis, evaluasi serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Bappeda;
- melakukan koordinasi horizontal dan vertikal serta lintas bidang dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Bappeda;
- menyusun rancangan laporan capaian kinerja bulanan dan semesteran dan tahunan Dinas;
- menyiapkan bahan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- menyiapkan administrasi dan menyusun rancangan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Badan;
- melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
|