Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 21
Bidang Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di Bidang Sarana dan Prasarana.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan urusan komunikasi dan informatika, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, dan lingkungan hidup;
- pengoordinasian dan pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan komunikasi dan informatika, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan komunikasi dan informatika, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan komunikasi dan informatika, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, dan lingkungan hidup;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana;
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-Âlangkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 23
Bidang Sarana dan Prasarana membawahi:
- Sub Bidang Infrastruktur Wilayah;
- Sub Bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup; dan
- Sub Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
|